Tandaseru — Kerja keras Dinas Pertanian Kota Ternate, Maluku Utara, mendaftarkan hak kekayaan intelektual (HAKI) pala varietas Ternate I berbuah hasil.
Kementerian Hukum dan HAM melalui Dierjen Kekayaan Intelektual mengakui varietas ini sebagai inventarisasi kekayaan intelektual komunal Potensi Indikasi Geografis (PIG) asal Kota Ternate.
Pengakuan itu disampaikan melalui Surat PencatatanĀ Inventarisasi Kekayaan Intelektual Komunal PIG yang ditandatangani Direktur Kerja Sama dan Pemberdayaan Kekayaan Intelektual Kemenkumham Sri Lastami. Sertifikat itu diserahkan Wakil Gubernur M Al Yasin Ali dan Kepala Kanwil Kemenkumham Malut M Adnan kepada Sekretaris Daerah Kota Ternate Jusuf Sunya, Jumat (24/2).

Jusuf Sunya mengungkapkan, kepemilikan buah pala oleh Kota Ternate selaras dengan perlindungan Potensi Indikasi Geografis (PIG) berdasarkan UUD Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
“Dengan menerima sertifikat tadi, itu artinya buah pala sah milik Ternate sesuai dengan surat pencatatan inventarisasi PIG, sesuai dengan Pasal 38 UUD Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta,” kata mantan Kabag Humas Setda Kota Ternate itu.
Tinggalkan Balasan