Namun saat ini, kata Ishak, masalah tersebut masih dalam konteks perdata, sehingga ini menjadi kesempatan bagi pihak kontraktor untuk menyelesaikan.

Saat disentil apakah DPRD akan membentuk Pansus temuan, ia menjalaskan bahwa pembentukan pansus bisa dilakukan apabila masalah tersebut dibiarkan berlarut-larut.

“Kita masih melihat perkembangannya,” ujar dia.

Ia meminta Inspektorat untuk menyiapkan skemanya termasuk memanggil pihak-pihak terkait.

“Setelah 60 hari menerima laporan dan tidak ada klarifikasi dan perubahan maka sidang majelis TPTGR harus dilaksanakan oleh Inspektorat,” tegasnya.

Sementara Kepala Inspektorat Maluku Utara Nirwan MT Ali mengatakan, pihaknya siap melaksanakan sidang TPTGR dalam rangka menyelesaikan temuan tersebut.

“Yang pasti sidang TPTGR akan saya lakukan,” kata Nirwan.

Ia bilang, sidang majelis TPTGR sendiri akan dilakukan pada tanggal 11 Maret mendatang.

“Kita akan menelaah masalah dari masing-masing OPD,” tandasnya.