“Sehingga total kerugiannya sebesar Rp 129 miliar lebih yang harus dikembalikan oleh pihak ketiga dalam hal ini kontraktor,” ungkapnya.
Meski demikian, lanjut Ishak, masih ada keberatan dari pihak kontraktor atas kerugian tersebut.
“Semua ada mekanismenya, silakan mereka (kontraktor, red) menempuh mekanismenya. Prinsipnya DPRD hanya sebagai pengguna laporan sehingga kita hanya berpatokan terhadap hasil temuan BPK,” ujarnya menambahkan.
“Jika nanti ada keringanan dari BPK itu bukan kewenangan DPRD,” cetusnya.
Menurutnya, temuan ini merupakan kerugian yang wajib dikembalikan. Karena menyangkut denda keterlambatan pekerjaan, kekurangan volume, dan ketidaksesuaian spesifikasi pekerjaan.
“Jika tidak ada pengembalian dan dibiarkan berlarut-larut maka semakin berpotensi terkena tindak pidana,” jelasnya.
Tinggalkan Balasan