Nurlaila mengakui jumlah TKA di Maluku Utara begitu besar. Sebab, banyak perusahaan di sektor usaha pertambangan yang menggunakan jasa TKA.

“Nah, sekarang sudah ada ya, PP terbaru tentang retribusi perpanjangan IMTA. Di mana masing-masing pemerintah daerah diperbolehkan memungut dana bukan pajak yang disetorkan oleh orang asing. Namun, Karena belum adanya payung hukum maka hal tersebut tak dapat dilakukan,” tandasnya.