“Artinya bahwa penahanan itu dilakukan tergantung keinginan atau selera penyidik,” katanya.

Ia menambahkan, tidak ditahannya Odon dalam kasus penipuan dan penggelapan dari aspek kewenangan adalah hak penyidik Polsek. Namun dari aspek keadilan hal ini dinilai tidak adil.

“Karena dalam kasus yang sama ada yang ditahan, ada pula yang tidak ditahan,” tambahnya.

Sementara Kapolsek Ternate Utara IPTU Syamsul Bachri ketika dikonfirmasi mengenai tersangka yang berkeliaran belum merespon hingga berita ini dipublikasikan.

Sekadar diketahui, Odon ditetapkan sebagai tersangka dengan Nomor Polisi SP.Tap/16/VIII/2022/Reskrim tertanggal 27 Agustus 2022 yang berdasarkan dengan Laporan Polisi (LP) Nomor LP/08/II/2022/Sek.Ternate Utara tanggal 3 Februari 2022 dan surat perintah penyidikan nomor SP.Dik/26/VIII/2022/Reskrim tanggal 27 Agustus 2022 dengan pelapor atas nama Subhan.