“Namun sebelum paket pekerjaan proyek diterima oleh pelapor ternyata terlapor Sukri sudah meminta uang terlebih dahulu kepada pelapor sebesar masing-maisng 10 persen dari keempat paket proyek,” sambungnya.
Mantan Wakapolres Kepulauan Sula itu mengungkapkan, dari empat paket proyek tersebut Iskandar memberikan uang kepada Sukri sejumlah Rp 500 juta yang dibayarkan secara bertahap dari Februari sampai April 2022.
Lalu pada 10 Juli 2022, Sukri kembali meminta uang kepada Iskandar sejumlah Rp 56 juta dengan alasan untuk membayar dokumen tender ke pokja di Dinas Perkim Malut.
“Tetapi berjalannya waktu ternyata sampai saat ini paket pekerjaan yang terlapor janjikan kepada pelapor tidak benar adanya dan uang yang telah diterima oleh terlapor juga tidak dikembalikan kepada pelapor,” beber Asri.
Atas dasar itu tim penyelidik melakukan pemanggilan terhadap terlapor dengan diterbitkan Surat Panggilan Nomor S.Pgl/509/X/2022/Ditreskrimum tanggal 25 Oktober 2022. Namun surat panggilan pertama itu tidak digubris terlapor.
Tinggalkan Balasan