“Kemudian dimohonkan untuk dieksekusi oleh pemohon,” ucapnya.
Atas permohonan eksekusi tersebut, kata Kadar, petugas pengadilan turun menggunakan spanduk itu dinamakan konstatering untuk memastikan batas-batas dan luas objek yang dimohonkan untuk eksekusi.
“Ini melibatkan BPN Kota Ternate, karena mereka mengetahui batas-batasnya,” kata Kadar.
“Itu bukan eksekusi tetapi pra-eksekusi,” tandasnya.
Sementara Lurah Kalumpang Mohtar Umasangadji mengatakan, dirinya sebagai perpanjangan tangan pemerintah di kelurahan berharap kedua belah pihak bisa mencari jalan terbaik.
Tinggalkan Balasan