Tandaseru — Pengadilan Negeri (PN) Ternate, Maluku Utara, melalui juru sita bersama dengan Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) melaksanakan konstatering atau pencocokan antara suatu objek sengketa dengan putusan di Kelurahan Kalumpang, Kecamatan Ternate Tengah, Rabu (15/2).

Konstatering yang dilakukan PN Ternate ini atas putusan sengketa lahan dengan nomor perkara 14/Pdt.G/1992/PN Tte.

Kadar Noh, Humas PN Ternate, mengatakan konstatering itu merupakan pemeriksaan objek yang dimohonkan untuk dieksekusi.

“Jadi sebelum dieksekusi dilakukan konstatering,” kata Kadar, Rabu (15/2).

Kadar bilang, pelaksanaan konstatering ini berguna menentukan batas-batas seperti yang dimuat dalam putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.