“Itu lalu dilimpahkan ke lembaga berwenang yang mengurus dan menagih termasuk melakukan penyitaan maupun sita jaminan terhadap harta barang dari orang yang dituduh melakukan kerugian negara. Sehingga hilang semua sifat pidananya, hilang pula kewenangan untuk menyidik perkara tersebut,” pungkasnya.
Sekadar diketahui, dalam kasus ini tim penyidik telah menetapkan lima orang tersangka.
Lima tersangka itu masing-masing mantan Bupati Halsel Bahrain Kasuba, mantan Sekretaris Daerah Helmi Surya Botutihe, mantan Kepala Bagian Umum Saimah Kasuba, mantan Kepala Bagian Hukum Ilham Abubakar, dan mantan Bendahara Sekretariat Junaidi Hasjim.
Tinggalkan Balasan