Sehingga itu, ia memberikan keterangan ahli untuk mendudukkan permasalahan tersebut.

“Saya tetap berpendapat bahwa sama sekali tidak ada pidana di situ. Tapi nanti kita lihat perkembangannya,” ucapnya.

Kata dia, jika ada kesalahan prosedur pencairan dana operasional kepala daerah dan seterusnya yang mengakibatkan kerugian keuangan negara, maka dibentuk TP-TGR. Di dalam peraturan perundang-undangan, khususnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun 2016 dan Permendagri Nomor 133 Tahun 2018 mengkualifikasi ketika TP-TGR terbentuk, maka seluruh persoalan hukum itu berubah menjadi adminitrasi negara.

“Kerugian keuangan negara itu harus dipulihkan dengan cara memberikan ganti rugi,” cetusnya.

Ia bilang, kalaupun tenggang waktu kerugian keuangan negara belum dipenuhi sampai dengan berakhirnya batas waktu pengembalian ganti rugi belum tuntas diberikan, maka pejabat penyelesaian kerugian keuangan negara mestinya menerbitkan SKP2K.