Tandaseru — Tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara memintai keterangan pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis, Rabu (15/2).

Margarito diminta memberikan keterangan ahli dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi anggaran operasional kepala daerah Kabupaten Halmahera Selatan senilai Rp 4.507.151.500.

Ia memaparkan terkait akibat-akibat hukum dari segi administrasi negara terhadap pembentukan TP-TGR (Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi).

“Apa akibat hukumnya dari lahir pembentukan TP-TGR. Apa akibat hukum dari cicilan, dari segi administrasi negara. Itu yang saya jelaskan,” kata Margarito.

Menurutnya, TP-TGR adalah perintah aturan. Jika itu sudah dibentuk, maka akibat hukumnya adalah kasus apapun itu berubah dari pidana menjadi administrasi negara.