Tandaseru — Tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Maluku Utara resmi menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan tidak pidana pencemaran nama baik Bupati Halmahera Selatan Usman Sidik.
Ketiga orang yang ditetapkan tersangka tergabung dalam Front Pemuda dan Mahasiswa Maluku Utara RI. Mereka adalah AA selaku kordinator aksi, serta YG dan ZI.
Diresktur Reskrimum Polda Maluku Utara, Kombes (Pol) Asri Effendi melalui Kabid Humas Kombes Pol Michael Irwan Thamsil membenarkan perihal penetapan tersangka tersebut.
“Iya benar, tentunya ada laporan sehingga dilalui proses penyilidikan, penyidikan hingga
gelar perkara tanggal 2 Februari 2023 kemarin. Hasil gelar penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan ketiga orang itu tersangka,” jelas Michael, Rabu (15/2).
Sekadar diketahui, penetapan tersangka ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor SP Sidik/ 047/17/2023/Ditreskrimum tanggal 6 Januari 2023 tentang unjuk rasa pada 22 September 2022 lalu.
Tinggalkan Balasan