Menurutnya, keputusan tersebut diambil berdasarkan pagu yang tersedia di tahun anggaran 2023.

“Dalam proses pembayaran memang ada beberapa prosedur yang harus disiapkan oleh Dinas Kesehatan karena ada perbedaan nilai dari masing-masing pegawai,” katanya.

Skema pembayaran, kata Samsuddin akan menggunakan peraturan gubernur (Pergub). Ia mengakui bahwa sebelumnya pembayaran TTP nakes akan ditangani oleh BLUD rumah sakit dengan skema pinjaman, namun belakangan dibatalkan karena menemui banyak kesulitan.

“Sehingga Pemprov Malut mengambil alih tentunya dengan ketentuan yang ada dalam Pergub,” tandasnya.