Tandaseru — Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Maluku Utara menggagalkan aksi penyelundupan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar diduga ilegal di Kabupaten Halmahera Tengah.

Informasi yang dihimpun, solar sebanyak 9 ton itu diangkut menggunakan kapal ikan.

Direktur Dirpolairud Polda Kombes (Pol) Raden Jarod Agung Riyadi melalui Subdit Gakkum AKBP Aditya Kurniawan ketika dikonfirmasi membenarkan perihal penangkapan terduga pelaku dan barang bukti solar tersebut.

“Jadi, memang benar ada penangkapan BBM jenis solar. Yang mana setelah kita kroscek itu diduga BBM bersubsidi,” ungkapnya, Senin (13/2).

Menurutnya, pemilik kapal dan nakhoda maupun pemilik barang saat ini sudah dalam penyelidikan.