“Untuk menguatkan laporan tersebut, N juga sudah lakukan pemeriksaan ultrasonografi (USG) sebanyak dua kali,” sambung Supriadi.
Menurutnya, janin yang dikandung N tak diakui Bripda R karena menurut polisi tersebut usia kandungan N seharusnya 7 bulan, bukan 7 lebih.
Supriadi juga meminta Kapolda mengambil tindakan tegas terhadap oknum polisi tersebut.
“Kami juga telah mengirimkan surat pengaduan kepada Kapolda berkaitan dengan kasus dugaan pelanggaran kode etik kepolisian. Sementara untuk laporannya telah diterima oleh petugas piket SPKT,” tandasnya.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.