Tandaseru — Bripda R, oknum polisi yang bertugas di Ditsamapta Polda Maluku Utara dilaporkan ke institusinya, Sabtu (11/2).
Bripda R dilaporkan atas dugaan menghamili kekasihnya N (19 tahun) dan enggan bertanggungjawab.
Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Ganga Malut Supriadi Hamisi yang juga kuasa hukum N mengungkapkan, Bripda R dilaporkan karena tidak ada niatan baik bertanggungjawab atas perbuatan yang dilakukan terhadap kliennya.
Padahal, langkah penyelesaian persoalan itu sebelumnya sudah dilakukan secara persuasif oleh keluarga korban. Bahkan melalui lintas pimpinan.
“Namun terlapor enggan bertanggungjawab, maka jalan terakhirnya dilaporkan ke institusinya sendiri,” tuturnya di Kota Ternate.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.