Sekadar diketahui, Pemkot Ternate digugat ke PN Ternate oleh sejumlah warga yang mengklaim sebagai pemilik sah atas lahan Taman Landmark di Kelurahan Muhajirin, Kecamatan Ternate Ternate Tengah.

Warga yang mengajukan gugatan atau penggugat ini adalah Ronny Litan, Allen Litan, Ivan Litan dan Anna Maria Litan.

Sebagaimana data gugatan dengan nomor perkara 64/Pdt.G/2022/PN Tte, para penggugat atas nama orang tua mereka Royke Litan selaku pemilik lahan menggugat Pemkot Ternate dengan perkara perbuatan melawan hukum (PMH).

Gugatan yang telah berjalan sejak 20 September 2022 itu, didasari atas kepemilikan sebidang lahan yang telah dimiliki Royke Litan sejak tahun 1976 dengan sertifikat hak milik nomor 00294.

Di dalam gugatannya tersebut, Pemkot Ternate selaku tergugat disebutkan telah menguasai objek sengketa tanpa seizin penggugat sehingga merupakan perbuatan melawan hukum.

Untuk itu, para penggugat ini menginginkan agar pengadilan menghukum tergugat agar membongkar Taman Landmark di atas lahan milik penggugat bila perlu dengan bantuan alat negara dalam hal ini pihak kepolisian.