Ia juga memastikan bahwa Pemkot Ternate akan siap menjalankan, apapun putusan yang dijatuhkan oleh majelis hakim PN Ternate.
“Kita akan tetap jalankan,” pungkas Toto.
Sementara itu Humas PN Ternate, Kadar Noh, menjelaskan bahwa sidang PS yang digelar majelis hakim itu untuk memastikan bahwa memang benar ada objek sebidang tanah maupun batas-batasnya sebagaimana yang didalilkan penggugat.
Ia menegaskan, dalam sidang PS ini belum bisa disimpulkan siapa yang menang atau kalah dalam perkara sengketa ini. Sebab, persidangan masih akan dilanjutkan dengan pemeriksaan bukti saksi.
“Setelah pemeriksaan setempat itu dilanjutkan bukti saksi dari penggugat dua kali, kemudian dari tergugat dua kali,” ujarnya mengakhiri.
Tinggalkan Balasan