Menurutnya, hal tersebut sejalan dengan Pasal 2 huruf d UU SPPA di mana Sistem Peradilan Pidana Anak harus dilaksanakan dengan menimbang kepentingan terbaik bagi anak. Serta Pasal 5 UU SPPA di mana Sistem Peradilan Pidana Anak wajib mengutamakan pendekatan keadilan restoratif.
“Diversi dalam kasus anak berinisial AL ini menghasilkan kesepakatan diversi pada tanggal 7 Februari tahun 2023 yang dipimpin Jaksa Penuntut Umum Kemal Dwi Handika dihadiri oleh Kian Weisermay dan ibu Rosdiane sebagai pihak korban, anak dengan pendampingnya, Bapak Sungsang
Nugroho sebagai perwakilan dari Balai Pemasyarakatan Kelas II Tidore, dan Bapak Endang Huwe sebagai perwakilan dari Dinas Perlindungan Anak dan Perempuan Halmahera Utara,” terang Agus.
Diversi itu menghasilkan kesepakatan mengembalikan anak kepada orang tuanya untuk dilakukan pendampingan dan dilanjutkan pendidikannya.
“Kesepakatan diversi tersebut ditindaklanjuti oleh Kejaksaan Negeri Halmahera Utara dengan mengeluarkan permohonan penetapan diversi pada Pengadilan Negeri Tobelo pada tanggal 8 Februari 2023, dan menghasilkan Penetapan Pengadilan Negeri Tobelo Nomor 1/Pen.Div/2023/PN.Tob tanggal 9 Februari 2023,” jabar Agus.
Dalam penetapannya, PN Tobelo mengabulkan permohonan diversi Penuntut Umum, mengembalikan barang bukti sebuah motor Yamaha Mio Soul kepada pemiliknya, mengembalikan anak kepada orangtuanya untuk dilakukan pembimbingan dan dilanjutkan pendidikannya.
Tinggalkan Balasan