Ia menyampaikan, dari 73 desa yang tersebar di 9 kecamatan di Halbar, 58 di antaranya sudah ada SK persetujuan kementerian. Lalu 38 di antaranya sudah ada persetujuan perencanaan jangka panjang dan action plan. Persetujuan jangka pendek tahunan pun sudah disahkan.
“Persyaratan dari Bank Dunia apabila sudah ada SK persetujuan dan SK perencanaan jangka pendek dan jangka panjang, sudah ada pembentukan kelompok usaha perhutanan sosial (KUPS), maka kelompomt tersebut dikatakan memenuhi syarat untuk ada bantuan hibah skala kecil,” bebernya.
Skala kecil itu, tambah dia, rata-rata satu kelompok mendapatkan bantuan sebesar Rp 50 – 75 juta sebagai modal awal untuk bergerak. Apabila suatu saat mereka bisa berkembang maka akan ada perhatian dari kementerian untuk memberikan tambahan dana.
“Bantuan yang diberikan tergantung pada potensi desa apa yang akan dilakukan, untuk pengembangan kita akan fasilitasi,” tuturnya.
Sementara Kepala Bappeda Julius Marau menambahkan, kehadiran Perhutanan Sosial di Halmahera Barat sangat membantu pemerintah daerah melakukan pemetaan wilayah hutan lindung dan hutan yang bisa dimanfaatkan oleh masyatakat.
Tinggalkan Balasan