Tandaseru — KPU RI resmi menerbitkan Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilu Tahun 2024.

Dalam PKPU tersebut, terdapat penambahan dapil di dua kabupaten di Provinsi Maluku Utara.

Komisioner KPU Malut Divisi Teknis Penyelenggaraan Buchari Mahmud menjelaskan, dalam PKPU 6/2023 tersebut alokasi kursi DPR RI dan DPRD provinsi untuk Malut masih tetap sama dengan Pemilu 2019.

Di mana DPR RI dapil Malut tetap 3 kursi dan DPRD provinsi 45 kursi.

Sementara yang secara khusus berubah adalah penambahan dapil di Kabupaten Halmahera Tengah dan Halmahera Utara. Masing-masing kabupaten ini bertambah satu dapil.