Terpisah, Kepala Bidang Aset, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Ternate, Salim Albaar, menyatakan bahwa Taman Landmark tercatat sebagai aset milik Pemkot Ternate.
Meski begitu, dia mengaku bahwa aset tersebut belum memiliki sertifikat hak milik.
“Itu tercatat sebagai aset tapi sertifikatnya belum ada,” ungkap Salim.
Menurut dia, lebih jelasnya proses untuk sertifikasi tanah merupakan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) dari Disperkimtan Kota Ternate.
Tinggalkan Balasan