Kadar bilang, dalam agenda PS ini majelis hakim akan turun memeriksa objek sengketa, dalam hal ini untuk memastikan bahwa memang benar ada objek sebidang tanah di lokasi sebagaimana yang didalilkan oleh para penggugat.
“Jadi ini bukan menentukan siapa yang menang atau siapa yang kalah dalam perkara itu. Hanya mematikan objeknya saja, batas dan luas objek,” jelas dia.
Setelah agenda PS tersebut, kata Kadar, sidang akan dilanjutkan dengan agenda pengajuan bukti saksi. Bukti saksi ini diajukan oleh penggugat begitu juga dari tergugat.
“Setelah pemeriksaan setempat diberikan kesempatan kepada penggugat untuk mengajukan bukti saksi, kemudian sama lagi diberikan kepada tergugat untuk mengajukan bukti saksi karena itu bukti surat sudah dilewati,” pungkasnya.
Tinggalkan Balasan