“Berdasarkan Akta Nomor 13 Tahun 2013 tersebut pemegang saham mayoritas sekaligus merangkap Direktur Utama adalah klien kami Burhanudin Leman Djaelani. Pengesahan Akta No. 13 tersebut dilakukan berdasarkan Surat Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia No. AHU.AHO.10.20870 tanggal 29 Mei,” jabar Hendra beberapa waktu lalu.
“Terbitnya akta no 1 dan 2 (yang diperkarakan) diduga terjadi tindakan manipulatif, kriminal dilakukan orang-orang yang tidak bertanggungjawab. Siapa orang itu, yakni saudara BBD dkk. Mereka adalah pelaku kriminil yang melakukan tindakan manipulatif bekerjasama dengan notaris mengubah akte PT ANI dengan memasukkan nama-nama mereka seolah sebagai pemilik,” tandasnya.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.