Menurut Arnold, kliennya adalah pemilik IUP PT ANI namun di lapangan justru dikelola pihak lain.

“Jadi klien kami sangat dirugikan. Olehnya itu kami mintakan supaya Polda Malut dalam hal ini Ditreskrimsus segera mengusut tuntas kasus ini di mana persoalan ini sangat merugikan klien kami,” pungkasnya.

Sekadar diketahui, Burhanudin Leman Djaelani melalui kuasa hukumnya Law Office Hendra Karianga dan rekan mengadukan BBD dkk ke Polda Malut terkait dugaan pemalsuan dan penyerobotan areal pertambangan.

PT ANI adalah perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan nikel di Kabupaten Halmahera Timur yang didirikan berdasarkan Akta Notaris Nomor 46 Tahun 2007 oleh Notaris Dewi Andirani beserta pengesahannya melalui Keputusan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia No. w-7 07621.ht01.01-th2007, tanggal 9 Juli 2007 dengan Burhanudin Leman Djaelani bertindak selaku Direktur Utama.

Dalam perjalanan kegiatan operasional, PT ANI mengalami perubahan pemegang saham dan kepengurusan sehingga terbitlah Akta Nomor 13 Tahun 2013 oleh Notaris Sahat Simanungkalit yang dilaksanakan menurut ketentuan Undang-Undang 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas jo. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.