Tandaseru — Burhanudin Leman Djaelani, Direktur Utama PT Adhita Nikel Indonesia (ANI) melalui kuasa hukumnya mendatangi Ditreskrimsus Polda Maluku Utara, Senin (6/2).
Kedatangan pengacara Burhanudin, Arnold N Mussa, itu untuk melampirkan bukti tambahan terkait kasus dugaan pemalsuan dan penyerobotan areal tambang yang dilakukan pengusaha berinisial BBD dan rekan-rekannya.
Arnold menjelaskan, beberapa hari kemarin pihaknya telah memasukkan laporan terkait sengketa lahan pertambangan milik kliennya ke Ditreskrimsus.
Laporan itu terkait dengan Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang diduga diserobot oleh pihak lain yang mengatasnamakan pemilik PT ANI.
“Jadi hari ini kami datang untuk menambah bukti-bukti terkait penyerobotan itu. Dan sementara penyidik Ditkrimsus lagi mendalami dan dipelajari setelahnya akan ditindaklanjuti,” ungkapnya di Kota Ternate.
Tinggalkan Balasan