Selain Frans dan Muhlis, kata Asri, penyelidik juga meminta keterangan pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Tobelo.
“Kasusnya masih penyelidikan. Hasil pemeriksaan belum bisa disampaikan, sambil menunggu gelar perkara,” pungkasnya.
Sekadar diketahui, Pemda Halut dilaporkan ahli waris pada akhir tahun 2022 di Ditreskrimum Polda atas dugaan penyerobotan lahan. Lahan yang diklaim diserobot terletak mulai dari kantor bupati, Polres, Kodim, Kejari dan KPU.
Tinggalkan Balasan