Sebagai tindaklanjutnya, Syarif pun mengaku sudah menemui pihak manajemen restoran tersebut dan menegaskan agar manajemen restoran itu menyiapkan IPAL-nya.
Waktu yang diberikan oleh DLH kepada pihak restoran untuk pembangunan IPAL, yakni 5 bulan terhitung sejak temuan limbah tersebut.
“Jadi dikasih waktu 5 bulan terhitung dari sekarang untuk mereka lengkapi IPAL. Karena secara hukum itu melanggar,” tegas Syarif.

Apa yang direkomendasikan DLH itu, tambah Syarif merupakan upaya pendekatan non litigasi sehingga pelaku usaha yang diwajibkan memiliki IPAL bisa patuh terhadap aturan.
Terpisah, perwakilan manajemen restoran Kota Ternate, Erik, saat ditemui mengaku, tidak mengetahui persis perihal IPAL.
Sebab, kata dia, urusan tersebut harus berhubungan langsung dengan pemilik restoran.
“Nanti saya lapor dulu ke bos untuk berkas IPAL-nya. Karena saya belum tahu. Saya juga belum lama di sini, jadi saya belum tahu,” pungkasnya.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.