Seharusnya usulan pinjaman pemda ditolak DPRD, karena bertentangan dengan PP 56 tahun 2018 Pasal 13 ayat (1), di mana pinjaman menengah merupakan pinjaman lebih dari satu tahun anggaran, dengan kewajiban pembayaran pokok dan bunga pinjaman seluruhnya harus dilunasi dalam kurun waktu yang tidak melebihi masa jabatan kepala daerah yang bersangkutan.

Sesuai amanat UU 10 tahun 2016 Pasal 201 ayat (7), gubernur, bupati, dan wali kota hasil Pemilu 2015 berakhir masa jabatan pada 2020.

Namun DPRD justru meloloskan pinjaman itu. Kuat dugaan, ada kongkalikong yang dilakukan para oknum wakil rakyat untuk memuluskan pinjaman dengan imbalan sejumlah uang.

Direktur Reskrimsus Polda Malut Kombes Pol Afriandi Lesmana yang dikonfirmasi terkait surat panggilan terhadap beberapa oknum anggota DPRD Halmahera Selatan belum merespon hingga berita ini dipublikasikan.