Ditanya soal hasil audit laporan keuangan pemerintah daerah yang dilaksanakan YA, semenjak masih bertugas sebagai auditor haruskah diaudit kembali atau tidak, Margarito menjawab, hasil audit itu masih tetap sah dan tidak dapat diperiksa kembali.

“Kecuali ada permintaan dari setiap kepala daerah. Tidak ada hukum yang dapat dipakai sebagai dasar untuk memeriksa kembali,” pungkasnya.

Sekadar diketahui, dalam penyidikan kasus ini penyidik telah menyita barang bukti uang kurang lebih Rp 900 juta dan 2 unit rumah di Ternate. Sementara aset-aset yang lain masih proses pengejaran atau pencarian penyidik.