Dosen hukum di Universitas Indonesia (UI) ini mengaku, dirinya percaya bahwa Kapolda Maluku Utara dan Direskrimsus Polda Maluku Utara tahu bahwa Kapolri saat ini sedang, dan terus membenahi profesionalitas anggota Polri.
Oleh karena itu, dia percaya bahwa Kapolda pun sudah memberikan atensinya terhadap penyidikan kasus dugaan gratifikasi dan TPPU ini.
“Saya cukup percaya kalau pak kapolda sudah beri atensi secukupnya pada kasus ini, maka dalam dua tiga hari ke depan akan segera diumumkan tersangka. Sekali lagi kasus ini kelihatan sederhana,” jelasnya.
Tinggalkan Balasan