Tandaseru — Tuntutan warga Kelurahan Sulamadaha, Kecamatan Ternate Barat, Maluku Utara, kepada Pemerintah Kota Ternate agar merevisi kembali Peraturan Wali Kota, Nomor 53 Tahun 2017, nampaknya tidak membuahkan hasil.
Pasalnya, Perwali Tentang Penetapan dan Penegasan Batas Wilayah Kelurahan Sulamadaha dan Kelurahan Takome, itu oleh Pemkot Ternate dianggap sudah final hingga tak perlu lagi dilakukan revisi.
Kepala Bagian Pemerintahan Setda Kota Ternate, Wanty Julianty mengatakan, jika dipaksakan untuk revisi maka Pemkot Ternate harus berurusan lagi ke pemerintah pusat.
“Kalau revisi berarti merevisi titik koordinat, urusan itu nanti ke pusat lagi, ke pusat itu bukan saja ke Kemendagri tapi juga ke Badan Geospasial lagi kemudian ke pertanahan, kemudian semua-semua itu,” jelas Wanty, Selasa (31/1).




Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.