Menindaklanjuti surat edaran tersebut, tambah Wanty, Pemerintah Kota Ternate dalam hal ini oleh Sekretaris Daerah (Sekda) sudah mengeluarkan surat Nomor: 138/14/2023 Tentang Pemberitahuan Moratorium dan Pemuktahiran Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan Kecamatan, Kelurahan dan Desa.
“Mengenai surat ini kita sudah menyurat ke camat kemudian lurah. Jadi nantinya disampaikan ke seluruh lapisan masyarakat,” pungkas dia.
Tinggalkan Balasan