Wanty bilang, tidak hanya soal pemekaran kelurahan yang di-moratorium, pengajuan perubahan nama kelurahan maupun kecamatan pun berlaku sama.
Dalam surat edaran berisi empat poin perihal ini, lanjut Wanty, masih ada kaitannya dengan Pemilihan Umum (Pemilu) serentak 2024.
Sebab, di poin kedua surat edaran disebutkan moratorium diberlakukan untuk menjaga konsistensi data wilayah yang menjadi dasar pembentukan badan ad hoc penyelengaraan Pemilu 2024, dan dukungan administrasi lainnya di tingkat kecamatan dan kelurahan/desa.
“Supaya administrasi mengenai pemilu itu tertata dan rapi,” timpalnya.
Tinggalkan Balasan