Tandaseru — Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah (Setda) Kota Ternate, Maluku Utara, saat ini sudah mengantongi surat pengajuan pemekaran 3 kelurahan baru di Kota Ternate.

Pengajuan pembentukan kelurahan berupa pemekaran satu kelurahan menjadi dua kelurahan itu, berasal dari aspirasi masyarakat tiga kelurahan, yakni Kelurahan Marikurubu, Kelurahan Tabona, dan Kelurahan Kasturian.

Untuk Kelurahan Marikurubu mengusulkan pemekaran Kelurahan Torano, Kelurahan Tabona mengusulkan pemekaran Kelurahan Jan, sedangkan Kelurahan Kasturian mengusulkan pemekaran Kelurahan Tobenga.

Sayangnya, dari tiga pengajuan tersebut menurut Kepala Bagian Pemerintahan Setda Kota Ternate, Wanty Julianty, belum dapat ditindaklanjuti.

Pasalnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI, Tito Karnavian pada 9 November 2022 lalu telah mengeluarkan surat edaran Nomor: 100.1-1/8000/SJ Tentang Moratorium dan Pemuktahiran Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan Kecamatan, Kelurahan dan Desa.

“Jadi dengan keluarnya surat edaran dari Kemendagri itu maka Pemerintah Kota Ternate menindaklanjuti surat edaran itu dengan tidak memekarkan wilayah kelurahan dan tidak mengubah nama kecamatan ataupun kelurahan sampai pada tahun 2024,” jelas Wanty, Selasa (31/1).