“Iya, sudah dilakukan RJ terhadap kedua perkara tersebut,” akunya.

Syaeful bilang, pemberian RJ terhadap perkara penganiayaan dibuktikan dengan surat ketetapan penyelesaian perkara berdasarkan RJ Kejaksaan Negeri Ternate nomor B-157/Q.2.10/Eoh.2/01/2023.

Sementara, untuk pemberian RJ terhadap perkara dugaan tindak pidana pencurian sesuai surat ketetapan penyelesaian perkara berdasarkan keadilan restorative Kejaksaan Negeri Ternate nomor B-154/Q.2.10/Eoh.2/01/2023.

“Kita lakukan RJ karena antara korban dan tersangka sudah berdamai dan saling memaafkan,” pungkasnya.