Tandaseru — Kejari Ternate melalui Bidang Tindak Pidana Umum (Pidum) di awal tahun 2023 menerapkan Restorative Justice (RJ) terhadap dua perkara yang diserahkan Satreskrim Polres Ternate, Maluku Utara.
Dua perkara yang diselesaikan secara RJ tersebut adalah perkara dugaan tindak pidana penganiayaan dengan tersangka atas nama YIP alias Ogi (20 tahun) dan perkara dugaan tindak pidana pencurian dengan tersangka FLS alias Fardan (21 tahun).
RJ dilakukan karena tersangka dan korban sudah saling memaafkan, dan bersepakat mengakhiri proses penuntutan dengan cara kekeluargaan.
Atas dasar itu, diterbitkan surat persetujuan Kepala Kejari Ternate nomor R-12/Q.2/Eoh.2/01/2023 tanggal 24 Januari 2023 untuk tersangka Fardan dan diterbitkan juga surat persetujuan Kepala Kejari Ternate nomor nomor R-13/Q.2/Eoh.2/01/2023 tanggal 24 Januari 2023 untuk tersangka Ogi.
Kepala Kejari Abdullah melalui Kasi Intel Aan Syaeful Anwar saat dikonfirmasi, Jumat (27/1), membenarkan informasi tersebut.
Tinggalkan Balasan