“Jika terbukti bersalah siapapun dia, mau itu anggota dewan dan lain sebagainya, kita tidak tebang pilih. Intinya akan diproses secara hukum,” tandasnya.

Sekadar diketahui, dalam kasus tersebut MS meminjam uang sebesar Rp 200 juta pada 20 Juli 2022 dari SL, seorang pengusaha.

MS menjaminkan sebidang tanah seluas 7.600 meter persegi yang terletak di Kelurahan Fitu, Ternate Selatan.

Jaminan dalam surat keterangan jual beli ditandatangani di atas kertas materai Rp 10.000 dikeluarkan Lurah Fitu Umi Sahabu tertanggal 4 Juli 2022.

Sesuai kesepakatan, uang yang dipinjam harus dikembalikan pada 31 Desember 2022.