Sebagai lembaga politik, ia berkata, sebagian aspirasi itu telah ditindaklanjuti melalui komisi-komisi, baik dengan meminta penjelasan dari instansi terkait, meninjau ke lapangan, ataupun membuat rekomendasi kepada Gubernur untuk penyelesaiannya. Begitu juga dalam pelaksanaan fungsi anggaran.
Dari hasil evaluasi kegiatan DPRD, sambung Kuntu, yang dilaksanakan melalui alat-alat kelengkapan dewan, rapat pimpinan DPRD dilakukan sebanyak 3 kali, rapat Komisi I sebanyak 7 kali, rapat Komisi II sebanyak 12 kali, rapat Komisi III sebanyak 10 kali, rapat Komisi IV sebanyak 18 kali, rapat Badan Musyawarah sebanyak 4 kali, rapat Badan Pembentukan Perda sebanyak 8 kali, rapat Badan Anggaran sebanyak 8 kali, dan rapat Badan Kehormatan sebanyak 1 kali.
“Sementara itu, produk dewan yang dihasilkan selama masa persidangan kesatu tahun sidang 2022/2023 sebanyak 5 keputusan DPRD,” tutur politikus PDIP tersebut.
Kuntu menambahkan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 dan Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tata Tertib, tahun sidang dibagi dalam tiga masa persidangan. Masa persidangan meliputi masa sidang dan masa reses, di mana satu kali reses paling lama 14 hari kerja.
“Pada kesempatan ini saya mengingatkan kepada kita semua bahwa pembukaan masa persidangan kedua tahun 2022 akan dilaksanakan pada tanggal 10 Februari 2023,” tandasnya.
Sekadar diketahui, usai menutup masa persidangan maka 45 anggota DPRD akan mulai melakukan reses perdana tahun ini Jumat (27/1) besok.




Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.