Dalam penyelenggaraan pemerintahan berdasarkan ketentuan perundangan yang berlaku baik Undang-undang Pemerintahan Daerah, Keuangan Daerah, Kepegawaian Daerah termasuk Aset Daerah semuanya menempatkan Gubernur sebagai “penguasa”. Dengan kedudukan sebagai “penguasa”, Gubernur diberi ruang mengambil keputusan, kebijakan termasuk diskresi dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayan masyarakat termasuk hal yang bersifat urgen.
Kaitannya dengan TPP nakes, meskipun RSUD CB sebagai BLUD dengan fleksibilitas pengelolaan keuangan, Gubernur masih memiliki ruang mengintervensi demi memenuhi hak nakes sekaligus menjaga kelangsungan pelayanan publik. Dalam kondisi urgen dan mendesak Gubernur bisa mengambil solusi melalui mekanisme dan prosedur pergeseran anggaran, mengajukan usulan anggaran mendahului perubahan APBD bahkan paling ekstrem Gubernur dapat memangkas anggaran dan melakukan efisiensi seperti mengurangi biaya perjalanan dinas, makan minum, biaya rapat, termasuk belanja modal yang melekat pada setiap OPD bila perlu Biaya Gubernur Wagub dan Anggota DPRD. Dengan cara ini hak-hak nakes yang terabaikan selama 15 bulan pasti teratasi dan mereka tidak disudutkan dengan pernyataan emosional Ketua DPRD Malut yang menuding nakes dengan stigma komunis.
Ironis, Gubernur memiliki peran dan sejumlah wewenang besar tapi tak mampu mengatasi masalah kecil. Bahkan soal wewenang di luar urusan (politik luar negeri, hankam, moneter, agama dan peradilan) mulai Tanjung Sopi sampai Lifmatola AGK bisa dianalogikan “Jokowi”-nya Maluku Utara. Dari pandemi Covid-19 kita bisa amati bagaimana Presiden Joko Widodo menggunakan kekuasaan pengelolan keuangan negara menyelamatkan rakyatnya dari ancaman wabah. Rasanya tak berlebihan dari kasus TPP nakes AGK mestinya belajar menyelesaikan masalah mereka yang berjuang dan berjibaku menyelamatkan nyawa rakyatnya melawan wabah Covid-19 bukan melupakan jasanya apalagi menebar ancaman pemecatan. (*)


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.