Semangat reformasi birokrasi dengan tujuan mewujudkan tata kelola pemerintahan yang akuntabel, berdaya saing dengan SDM berintegritas dan produktif serta mampu menjadi pelayan masyarakat demi menciptakan kepercayaan publik. Pemerintah kemudian berkomitmen terus memperbaiki sistem pemberian kompensasi Aparatur Sipil Negara. Dari komitmen itu lahirlah beragam regulasi yang mengatur pemberian kompensasi kepada ASN. Kita mengenal istilah TPP, tunjangan kinerja, renumerasi, insentif, tunjangan daerah terpencil, uang lauk pauk dan sejenisnya.
Pemerintah daerah pun tidak mau ketinggalan memacu produktifitas dan kinerja ASN-nya, sehingga secara bertahap memberikan tambahan penghasilan kepada aparatnya yang kita kenal saat ini dengan sebutan TPP.
Pemberian tambahan penghasilan oleh pemerintah daerah sudah jelas memiliki sandaran regulasi yaitu Peraturan Pemerintah maupun Peraturan Daerah tentang APBD yang merupakan produk bersama Pemda dan DPRD. Pemerintah daerah kemudian mengeksekusinya dengan menerbitkan Peraturan Kepala Daerah tentang Tata Cara Pemberian TPP bagi ASN. Substansi dari pemberiaan TPP merupakan salah satu implementasi reformasi birokrasi yang bertujuan memperbaiki kualitas pelayanan publik dengan meningkatkan kesejahteraan ASN.
Dalam pelaksanaannya pemberian TPP harus dimaknai sebagai penghasilan yang diberikan secara bulanan kepada ASN di luar gaji, tunjangan jabatan strukrutal maupun fungsional berdasarkan bobot jabatan, penilaian kinerja dan kedisiplinan ASN. Artinya sebagai keputusan politik TPP dalam sistem penganggaran kedudukan tidak berbeda dengan gaji. Singkatnya anggaran TPP harus dirancang, disediakan dan dibayarkan tepat waktu sebagai bals jasa pada ASN atas kontribusinya terhadap organisasi.
Lalu kemudian terjadi tunggakan pembayaran satu dua bulan mungkin masih bisa maklumi karena kondisi APBD. Tetapi dalam konteks RSUD CB dengan status BLUD yang menunggak 15 bulan TPP tentunya dari aspek manajerial ada sesuatu yang salah. Kondisi ini menutut pihak yang berkepentingan dalam pengelolaan RSUD CH duduk bersama mencari solusi bukan menebar ancaman seperti yang terjadi saat ini.
Solusi
Kasus tunggakan TPP nakes sebenarnya masalah sederhana dan sering terjadi di daerah lain dalam tata kelola keuangan daerah. Kasus ini juga menjadi ujian mengukur kemampuan leadership seorang AGK sebagai Gubernur untuk mengatasinya. Publik akan menilai apakah Gubernur memahami perannya mengendalikan roda pemerintahan dengan sejumlah OPD ataukah sebaliknya.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.