Oleh: Ahmad Yani Abdurrahman

Staf Pengajar Unkhair Ternate

_______
MASALAH TPP nakes RSUD CB Ternate rupanya belum berakhir dan terus menyita perhatian publik setelah mereka kembali melakukan unjuk rasa dengan memboikot pelayanan UGD beberapa hari lalu. Unjuk rasa dipicu karena nakes menolak tawaran Pemprov untuk membayar TPP hanya 3 bulan dan sisa 12 akan dibayar melalui APBD Perubahan tahun 2023.

Meskipun terkesan kontroversi, ada yang tidak sependapat dengan cara nakes menuntut haknya karena dianggap mengganggu pelayanan publik. Namun bagi nakes cara ini merupakan jalan terakhir memperjuangkan hak-haknya, setelah gagal melalui jalur dialog dan mediasi.

Kondisi ini menimbulkan rasa prihatin dan tanda tanya besar di tengah Pemprov Maluku Utara memperoleh penghargaan Ombudsman menyangkut kepatuhan standar pelayanan publik sementara hak-hak motor penggerak pelayanan publik terabaikan.

Dalam perspektif manajemen sumber daya manusia, TPP nakes merupakan bagian dari kompensasi yang diberikan pemerintah atau manajemen RSUD CB kepada nakes yang punya sandaran regulasi masih tertunda pembayarannya bahkan sudah berlangsung dalam dua tahun anggaran, sangat miris!

Mamahami TPP
Pakar motivasi McClellands dan Herzberg berpandangan bahwa motivasi utama seseorang bekerja di organisasi atau perusahaan termasuk organisasi pemerintah karena mengharapkan adanya imbalan yang dapat digunakan dalam memenuhi kebutuhan hidupnya. Pemberian imbalan ini kemudian dikenal dengan istilah kompensasi yang mencakup gaji, upah, insentif, bonus dan sejenisnya. Dengan pemberian imbalan di luar gaji seperti TPP, atau insentif non finansial lain akan memacu kinerja dan produktivitas kerja pegawai.

Di kalangan Aparatur Sipil Negara pemberian kompensasi selain gaji pokok juga ada tambahan penghasilan di antaranya seperti tunjangan istri, anak, tunjangan jabatan dan sebagainya. Hal yang sama juga berlaku pada pejabat negara, misalnya kepala daerah atau anggota DPR. Selain memperoleh gaji pokok, pejabat negara juga memperoleh tambahan penghasilan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah, termasuk kedudukan keuangan anggota DPR dan DPRD.