Mantan Kapolres Kepulauan Sula itu menambahkan, Polres akan terus melakukan pengembangan dari pemeriksaan saksi maupun tersangka. Sebab tidak menutup kemungkinan masih ada tersangka lain.

“Dan keempat tersangka dikenakan Pasal 187 atau Pasal 170 ayat (1) atau Pasal 406 ayat (1) Jo Pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHPidana,” tandasnya.