Tandaseru — Polres Halmahera Selatan, Maluku Utara, resmi menetapkan empat tersangka pembakaran kantor Desa Silang, Kecamatan Bacan Timur Selatan.
Pembakaran tersebut terjadi pada Rabu (11/1) pasca pengumuman sengketa Pilkades di Kabupaten Halsel.
Para tersangka saat ini tengah menjalani penahanan di Mapolres.
Kapolres AKBP Herry Purwanto mengatakan, penetapan tersangka dilakukan sesuai hasil pemeriksaan saksi-saksi dan gelar perkara yang dilakukan di Polres Halsel.
“Empat tersangka yang telah ditahan yaitu DH (42 tahun), SA (23 tahun), MY (31 tahun), dan AH (32 tahun). Dan dari hasil pemeriksaan keempat pelaku telah mengakui perbuatannya dan perannya masing-masing,” kata Herry, Kamis (26/1).
Tinggalkan Balasan