Menurutnya, Digital ID ini merupakan program Pemerintah Pusat, di mana dokumen kependudukan warga terekam di handphone menggunakan aplikasi IKD Kementerian Dalam Negeri.

“Transformasi Digital ini warga dapat mencetak sendiri dokumen kependudukan, seperti kartu keluarga, akta kelahiran, akta nikah, akta perceraian, akta kematian, dan lainnya cukup di secarik kertas HVS,” terangnya.

Kelebihan aplikasi Digital ID ini apabila warga kehilangan KTP maka bisa menggunakan aplikasi tersebut untuk mencetak ulang.

“Karena semua data sudah tersimpan di aplikasi itu. Selain itu kelebihannya lagi masyarakat tidak perlu repot-repot ke Dukcapil untuk urusan data kependudukan, karena semua sudah tersimpan disitu, tinggal di-print saja,” jelasnya.

Menyangkut dengan kependudukan, Rajak menyarankan supaya warga menggunakan aplikasi itu agar memudahkan segala urusan.