Ketentuan lain yang dipedomani dalam penyerahan BMN ini adalah Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur teknis dari tata cara pelaksanaan pemindahtanganan BMN serta Permenkeu tentang tata cara pelaksanaan pemusnahan dan penghapusan BMN.

“Penyerahan ini berdasarkan dalam berita acara serah terima BMN yang ditandatangani antara kedua belah pihak, termaktub persetujuan hibah BMN dari Menteri PUPR yang menyetujui penyerahan Rumah Khusus dari Satker Penyediaan Perumahan Prov Malut kepada Pemda Morotai,” katanya.

Ailan menambahkan, dengan penandatanganan berita acara serah terima MBN tersebut, maka 150 unit rumah khusus akan diserahkan ke empat kecamatan di Morotai.

“Yang tersebar di Kecamatan Morotai Timur, Kecamatan Morotai Jaya, Kecamatan Morotai Selatan dan Kecamatan Pulau Rao resmi menjadi milik Pemda Morotai,” pungkas Ailan.