Sinen meminta ancaman pemecatan nakes yang ikut demo ditelaah oleh Sekda dan Kepala BKD.
“Kepada Sekda dan Kepala BKD tolong dipahami, kalau mau pecat kalian harus cari tahu karena banyak PNS yang ada provinsi Maluku Utara ada yang tidak berkantor selama ini kemudian tidak ada tindakan tegas pemecatan, sebab pada PP 53 itu sudah jelas. Masak orang-orang yang menyuarakan hak-hak mereka malah dipecat, sebaliknya mereka yang tidak berkantor tidak dipecat,” tandasnya.
Tinggalkan Balasan