Senada, mantan Lurah Tarau, Rizal Tomagola, pun mengaku jika saat itu pihaknya tidak menerima tanda terima apapun dari pihak terkait, yakni Dinsos. Bahkan, ia hanya dimintai menandatangani berita acara penyerahan bansos.
“Tidak ada bukti tanda terima bansos, hanya lurah diminta tanda tangan saja untuk berita acara. Dan itu hanya satu kali saja, selepas itu tidak ada lagi,” ucap dia.
Kasi Intel Kejari Aan Syaeful Anwar yang dikonfirmasi membenarkan pemanggilan tersebut.
“Iya, benar, ada pemanggilan,” singkatnya.
Tinggalkan Balasan