Tandaseru — Dua tahun terakhir, 55 kasus perceraian masuk meja Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Morotai Selatan, Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara. Angka ini mengalami penurunan dibandingkan tahun sebelumnya.

Pada 2021 terdapat 30 kasus perceraian tahun 2021. Sementara 25 kasus terdata di tahun 2022.

Kepala KUA Morotai Selatan Jalil Naki mengungkapkan, dari jumlah tersebut ada yang berujung cerai dan ada yang tidak. Sebab gugatan bisa dimediasi oleh KUA dan Pengadilan Agama.

“Data dari kita itu semuanya berjumlah ada 55 kasus perceraian. Untuk 2021 itu kurang lebih ada 30 pasangan. 30 pasangan ini tahap pertama kurang lebih 21 pasang, kemudian tahap kedua 9 pasangan,” ungkapnya.

Kemudian untuk tahun 2022 itu, ada 25 kasus perceraian. Namun ada beberapa kasus telah dimediasi KUA.