Thabrani menyebutkan kliennya selaku pemilik lahan mengalami kerugian materiil dan immateriil karena tidak bisa mengelola dan memanfaatkan lahan miliknya sejak diserobot dan dikuasai oleh Pemda Halmahera Tengah.
“Oleh karena itu, kami tuntut ganti rugi berupa Kerugian materiil sebesar Rp226.189.996 dan kerugian immateriil sebesar Rp2 miliar,” tegasnya.
Ia menambahkan, tuntutan kliennya dalam gugatan sebenarnya sederhana. Yaitu, Pemda Halmahera Tengah menghentikan dan tidak melanjutkan proses pembangunan di atas lahan milik penggugat. Pemda Halmahera Tengah, juga harus melakukan rehabilitasi atas lahan milik penggugat sebagaimana dalam keadaan semula sebelum
dilakukan proyek pembangunan jalan masuk dan gapura GOR fogoguru.
“Apa itu rehabilitasi? rehabilitasi merupakan pemulihan hak klien kami selaku pemilik lahan dalam keadaan semula seperti sebelum tindakan pemerintahan dilakukan oleh Pemkab Halteng,” pungkasnya.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.